Indonesia Raya dinobatkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu pelecut semangat perjuangan pahlawan Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Tidak jarang lagu ini kerap dilarang dinyanyikan pada zaman penjajahan mengingat liriknya yang sangat dalam.
Pada masa sekarang, lagu Indonesia Raya sudah wajib dinyanyikan dalam sejumlah acara penting. Adapun tata cara menyanyikannya. Untuk tahu lebih banyak, simak informasi terkait sejarah, lirik, waktu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia ini.
Lagu “Indonesia Raya” diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada 1926. Di secarik kertas tempat W. R. Supratman menulis liriknya, judul “Lagu Kebangsaan” pun sudah ditulis di bawah “Indonesia Raya”. Dengan kata lain, tujuan membuat lagu ini memang untuk dijadikan pelecut semangat kemerdekaan.
Lagu ini pun direkam secara diam-diam di perusahaan rekaman Yo Kim Tjan kala itu. Ada banyak perusahaan rekaman yang tidak bersedia merekam karena takut dibredel oleh pemerintah Belanda.
W. R. Supratman merekam lagu Indonesia Raya dengan menggunakan biola dibantu oleh beberapa teman. Lagu ini pun dibuat dengan versi keroncong dan dibawa ke Inggris untuk diperbanyak. Pembuatan versi keroncong ini dimaksudkan supaya lebih mudah diterima oleh masyarakat saat diputar nantinya.
Lagu Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan pada Kongres Pemuda Kedua tahun 1928 dengan menggunakan biola. Sayangnya, Pemerintah Belanda tidak memperbolehkan penyebutan lirik “Indonesia Raya“. Para pemuda pun menggantinya dengan kata “Mulia, Mulia!” di bagian refrain.
Berkumandangnya lagu tersebut membuat pihak Belanda panik dan menyita seluruh rekaman versi keroncong. Namun, para pemuda tetap menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pertemuan-pertemuan tertutup.
Pada 1944, pemerintah Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Lagu tersebut pun diubah sebanyak tiga kali dari naskah aslinya. Lagu ini pun secara resmi dikumandangkan pada hari kemerdekaan Indonesia setahun setelahnya.
Informasi Singkat Pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Wage Rudolf Supratman lahir pada 9 Maret 1903 di Batavia. Dia merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara dengan ayah seorang tentara KNIL Belanda. Pada usia 6 tahun, Supratman sudah masuk ke sekolah Budi Utomo di Batavia.
Pada saat remaja, dia tergabung kedalam grup musik jazz Black and White Jazz Band. Saat menulis lagu Indonesia Raya, W. R. Supratman baru berusia 21 tahun. Akibat menciptakan lagu tersebut, dirinya pun selalu diburu oleh polisi Hindia Belanda.
Kegigihannya bekerja dan menciptakan lagu membuatnya kelelahan dan jatuh sakit. Biarpun begitu, dirinya masih bisa membuat beberapa lagu untuk membangkitkan jiwa perlawanan terhadap penjajahan.
W. R. Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938 di Surabaya. Untuk mengenang jasanya, pemerintah menetapkan tanggal 9 Maret atau tanggal kelahirannya sebagai Hari Musik Nasional.
Indonesia Raya dibuat dalam tiga stanza atau tiga bagian. Namun, memang hanya satu stanza saja yang biasanya dinyanyikan oleh masyarakat Indonesia. Berikut lirik lengkap lagu Indonesia Raya.
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanala aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia, kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia Bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negeriku
Bangsaku, rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, Merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, Merdeka! Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
Indonesia, tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Di sanala aku berdiri
Untuk selama-lamanya
Indonesia, tanah pusaka
Pusaka kita semuanya
Marilah kita mencoba
Indonesia Bahagia!
Suburlah tanahnya
Suburlah jiwanya
Bangsanya, rakyatnya, semuanya
Sadarlah hatinya
Sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, Merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, Merdeka! Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
Indonesia, tanah yang suci
Tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri
Menjaga ibu sejati
Indonesia, tanah berseri
Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji
Indonesia abadi!
Selamatlah rakyatnya
Selamatlah putranya
Pulaunya, lautnya, semuanya
Majulah negerinya
Majulah pandunya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, Merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, Merdeka! Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
Biarpun memiliki tiga stanza, lagu Indonesia Raya umumnya hanya dinyanyikan satu stanza saja. Ketentuan ini sudah diputuskan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia. Keputusan tersebut kembali diresmikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurut pasal 60 bagian ketiga Undang-Undang tersebut, lagu kebangsaan Indonesia diatur sebagai berikut.
1. Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat music, ataupun diperdengarkan secara instrumental
2. Lagu kebangsaan yang diiringi alat musik dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan pada refrain.
3. Lagu kebangsaan yang tidak diiringi alat musik dinyanyikan lengkap satu stanza pertama dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pemutaran lagu Indonesia Raya pun sudah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 dan Pasal 1 Ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut aturan-aturan dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya.
1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden
2. Untuk menghormati bendera negara pada saat pengibaran atau penurunan bendera yang diadak dalam upacara.
3. Dinyanyikan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah
4. Dinyanyikan dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perkalian Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi
6. Dinyanyikan dalam acara atau kegiatan olahraga internasional
7. Dinyanyikan dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
8. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikat hormat.
Mengingat lagu kebangsaan ini cukup sakral untuk bangsa Indonesia, menyanyikannya pun butuh aturan yang jelas. Berikut larangan dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya.
1. Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.
3. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Sempat banyak tokoh yang menganggap lagu Indonesia Raya menjiplak lagu berjudul “Lekka Lekka Pinda Pinda“ yang diciptakan pada 1600-an. Bukan satu kali, setidaknya ada dua tokoh yang menuduh penjiplakkan lagu tersebut, mulai dari Amir Pasaribu pada 1950-an dan Remy Sylado pada 1990-an.
Apabila diperhatikan secara detail, memang ada ketukan yang sama pada dua lagu tersebut. Sayangnya, kemiripan tersebut hanya berjumlah delapan ketukan sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa lagu ini menjiplak. Hal ini juga membuktikan bahwa karangan W. R. Supratman ini benar-benar bukti hasil pikiran dia untuk Indonesia.
Itu dia sejarah dan lirik lengkap dari lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pastikan kamu selalu menyanyikannya dengan sikap sempurna. Namun, bukan hanya lagunya saja yang bagus dan indah, Indonesia juga memiliki banyak tempat indah yang wajib dikunjungi.
Karena itu, pastikan kamu sudah merencanakan liburan bersama keluarga dan orang tersayang ke seluruh Indonesia. Pesan tiket pesawat dan booking hotel lewat aplikasi Traveloka. Kamu pun bisa beli tiket atraksi di destinasi wisata favorit dengan harga terbaik.Dapatkan promo menarik setiap hari untuk semua produk yang tersedia di Traveloka. Jadikan liburan kamu bersama orang tersayang jadi momen tak terlupakan!
Thu, 1 May 2025
Lion Air
Bali / Denpasar (DPS) ke Jakarta (CGK)
Mulai dari Rp 785.400
Tue, 29 Apr 2025
Lion Air
Medan (KNO) ke Jakarta (CGK)
Mulai dari Rp 1.130.900
Sun, 25 May 2025
Citilink
Surabaya (SUB) ke Jakarta (CGK)
Mulai dari Rp 854.000