PPh 21 merupakan pajak yang sering ditemui oleh karyawan, pengusaha, dan profesional HR di Indonesia. Namun, masih banyak yang belum memahaminya dengan jelas, mulai dari siapa yang wajib membayarnya hingga cara menghitungnya.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas tentang PPh 21, dari definisi, siapa saja yang terkena kewajiban pajak ini, hingga panduan menghitungnya dengan langkah-langkah praktis. Yuk, pelajari lebih lanjut agar Anda lebih paham mengenai kewajiban pajak ini!
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak sebagai karyawan atau pihak lain yang memberikan jasanya. Pajak ini umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja atau pihak yang melakukan pembayaran.
PPh 21 diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Peraturan Dirjen Pajak terkait pemotongan pajak penghasilan.
PPh 21 dikenakan kepada individu yang menerima penghasilan dalam bentuk apapun, di antaranya adalah:
Jenis penghasilan yang termasuk objek PPh 21 meliputi:
Menghitung PPh 21 sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Berikut langkah-langkahnya.
Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan adalah menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Caranya adalah dengan mengurangi total penghasilan bruto (penghasilan kotor) dengan komponen-komponen berikut:
Dengan langkah ini, Anda bisa mengetahui berapa penghasilan Anda yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Indonesia menerapkan sistem tarif pajak progresif untuk individu, yang berarti semakin tinggi penghasilan Anda, semakin tinggi pula persentase pajak yang dikenakan. Berikut adalah tarif pajaknya:
Sistem ini dirancang untuk menciptakan keadilan pajak, sehingga beban pajak lebih berat bagi mereka yang berpenghasilan lebih besar.
Untuk memperjelas, berikut contoh kasus:
Seorang karyawan lajang tanpa tanggungan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000. Biaya jabatan adalah Rp500.000 dan iuran BPJS sebesar Rp200.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Kena Pajak per Bulan
Penghasilan bruto: Rp10.000.000
Dikurangi:
Penghasilan kena pajak per bulan: Rp9.300.000.
2. Penghasilan Kena Pajak per Tahun
Penghasilan kena pajak per bulan Rp9.300.000 x 12 bulan = Rp111.600.000.
3. Perhitungan Pajak dengan Tarif Progresif
Total pajak terutang: Rp2.500.000 + Rp9.240.000 = Rp11.740.000 per tahun atau Rp978.333 per bulan.
Memahami cara menghitung pajak penghasilan membantu Anda mengelola keuangan dengan lebih baik. Anda juga dapat memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari kesalahan atau denda. Gunakan contoh ini sebagai panduan untuk perhitungan pajak Anda sendiri, atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk memastikan keakuratan.
Pelaporan PPh 21 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT PPh 21 biasanya dilaporkan oleh pemberi kerja, tetapi wajib pajak individu juga harus memastikan kebenarannya.
Wajib pajak dapat membayar PPh 21 melalui berbagai metode:
Pelaporan dan pembayaran PPh 21 biasanya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya untuk pembayaran bulanan. Untuk pelaporan tahunan, batas waktu adalah 31 Maret.
Memahami konsep dan kewajiban PPh 21 adalah langkah penting untuk setiap wajib pajak dan profesional HR. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat memastikan bahwa penghasilan dan pajak Anda dikelola dengan baik, sambil tetap mematuhi aturan perpajakan nasional.
Dengan kemudahan yang diberikan oleh platform seperti TPayLater, Anda juga bisa mengatur pengeluaran tanpa beban.