SIM Internasional - Keliling dunia bisa jadi merupakan impian sebagian besar orang. Eksplor satu daerah ke daerah lain tentunya amat seru dan menyenangkan!
Nah, berbicara tentang liburan keliling negara lain, terkadang lebih seru jika kita mengendarai motor atau mobil sendiri. Selain mencoba pengalaman baru menyetir di negara orang, kamu juga bisa menambah pengetahuan tentang sistem lalu lintas negara yang dikunjungi.
Jika kamu salah satu orang yang ingin mencoba mengedarai motor atau mobil di luar negeri, pastinya kamu membutuhkan dokumen penting yang bernama surat izin mengemudi internasional (SIM Internasional).
Asalkan membawa SIM Internasional, perjalanan kamu jadi lebih aman dan nyaman. Penasaran mau tahu apai itu SIM Internasional, cara membuat SIM internasional, serta biaya bikin SIM internasional, yuk simak informasi lengkapnya di artikel ini, seperti dikutip dari situs web resmi Korlantas POLRI!
Asuransi Mobil Terbaik dan Terpercaya
Proses pengajuan kuran...
Lihat Harga
Bagi kamu yang belum paham SIM Internasional untuk apa atau arti SIM Internasional itu sendiri, jangan skip paragraf ini ya!
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Masa berlaku SIM Internasional yaitu selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Dalam waktu 14 hari sebelum masa berlaku habis, sebaiknya kamu memperpanjang SIM Internasional.
SIM internasional yang berasal dari Indonesia berlaku di 92 negara, seperti seluruh negara ASEAN, Asia, serta negara-negara di Eropa.
Untuk memudahkan kamu untuk mendapatkan SIM Internasional, penting mengetahui cara buat SIM Internasional dan syarat pembuatan SIM Internasional terbaru.
Sebelum mengajukan pembuatan SIM internasional, siapkan dulu semua syarat pembuatan SIM Internasional yang sudah ditentukan ya!
Berikut cara mengurus SIM Internasional:
A. Foto diri terbaru dengan syarat:
B. KTP
C. KITAS (khusus WNA)
D. Paspor yang masih berlaku
E. SIM yang masih berlaku (sesuai golongan SIM internasional yang akan diajakukan)
F. Tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam
G. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Catatan: untuk bukti fisik dokumen, dapat diunggah dengan scan atau difoto di atas kertas putih.
Bagi kamu yang bertanya-tanya berapa biaya SIM Internasional
Biaya membuat SIM Internasional sebagai berikut (sesuai PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri), di luar biaya jasa pengiriman:
Untuk buat SIM Internasional di Jakarta, kamu bisa mendatangi tempat pembuatan SIM Internasional yaitu Korlantas Polri. Namun sebelumnya, kamu perlu daftar melalui website resmi Korlantas Polri untuk registrasi SIM Internasional online.
Berikut adalah Alamat pembuatan SIM Internasional serta jadwal pelayanannya:
Alamat Pembuatan SIM Internasional:
Korlantas Polri
Jl MT Hariyono Kav 37-38 Jakarta.
Jadwal pelayanan di Gerai SIM Internasional:
Itulah semua informasi tentang cara urus SIM Internasional yang perlu kamu tahu. Namun, yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah peraturan lalu lintas di negara yang ingin didatangi, karena ada negara yang menerapkan peraturan berbeda terkait kecepatan mengemudi, tempat parkir, dan lain-lain.
Perlu diingat, membuat SIM Internasional dapat menjadi bukti bahwa kamu sudah lolos seleksi untuk dapat berkendara di luar negeri.
Nah, itu dia segala hal tentang SIM internasional, dari cara bikin SIM internasional, biaya SIM internasional, dokumen syarat SIM internasional, dan sebagainya. Selamat membuat SIM internasional!
Asuransi Mobil Terbaik dan Terpercaya
Proses pengajuan kuran...
Lihat Harga